| Rekayasa Perangkat Lunak |
|
|
|
|
Tujuan Program Keahlian Multimedia secara umum mengacu pada isi Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Program Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten :
Ruang lingkup pekerjaan bagi lulusan Program Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak adalah jenis pekerjaan dan atau profesi yang relevan dengan kompetensi yang tertuang di dalam tabel SKKNI Bidang Teknologi Infomatika pada jenjang SMK antara lain adalah:
VISI Menyiapkan sumber daya manusia professional di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang mempunyai etos kerja yang tinggi dan santun dalam perilaku yang dilandasi iman dan taqwa.
MISI
|








